Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Cabut Upaya Banding, Pengacara: Pak Basuki Tetap Merasa Tidak Bersalah

Meski demikian, I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok menyebut, langkah itu bukan wujud atau manifestasi bahwa kliennya mengaku bersalah.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah mencabut upaya banding, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Meski demikian, I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok menyebut, langkah itu bukan wujud atau manifestasi bahwa kliennya mengaku bersalah.

"Pak Basuki tetap merasa tidak bersalah. Kenapa? Karena memang sejak awal dia tidak pernah menyerang Al Maidah, tidak pernah menyatakan Al Maidah bohong, tidak pernah menyerang agama, tidak pernah menyerang ulama," lanjutnya.

Namun, di sisi lain, jaksa penuntut umum dalam kasus itu, mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.

Sebagai pengacara Ahok, I Wayan menghargai hak-hak jaksa menempuh langkah tersebut.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas