Ancam Bom Masjid Istiqlal, Iyus Ditangkap Polisi
Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Iyus Rusmana (43), diduga pelaku penangancaman bom Masjid Istiqlal Jakarta.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Iyus Rusmana (43), diduga pelaku penangancaman bom Masjid Istiqlal Jakarta.
Dia ditangkap di The Peak Apartment Sudirman Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (29/5/2017) pukul 16.00 WIB.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jakarta, Senin (29/5/2017) malam.
"Pelaku ditangkap di apartemen tanpa perlawanan," ujar Argo.
Kasus ini berawal adanya laporan dari pengurus Masjid Istiqlal yang menerima SMS berisi ancaman bom pada Sabtu, 27 Mei 2017, pukul 24.00 WIB.
Laporan masuk ke Polsek Sawah Besar dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hasil penyelidikan diketahui, pelaku mengirimkan SMS ancaman tersebut dari Pintu Air V Pasar Baru. Hasil penelusuran diketahui keberadaan pelaku di sebuah apartemen dan dilakukan penangkapan.
Dalam penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti dari pelaku berupa 1 unit telepon genggam merk Samsung, 1 lembar KTP atas nama Iyus Rusmana kelahiran Garut Jawa Barat, 1 kartu ATM, dan uang tunai Rp150 ribu.
"Dilakukan juga penggeledahan kontrakannya di Meruya," tukas Argo.