Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buru Rizieq Shihab, Polisi Terbitkan Surat Perintah Penjemputan

Selain memburu Rizieq Shihab, polisi juga menaikkan status kasus percakapan berkonten pornografi menjadi tahap penyidikan.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerbitkan surat penangkapan kepada Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Penyidik akan mengunjungi rumah Rizieq Shihab serta berkoordinasi dengan imigrasi, untuk memastikan keberadaannya.

Baca: Susul Firza Husein, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Baca: Kabid Humas Polda Metro: Tidak Ada Alasan Lagi untuk Menahan-nahan Rizieq Shihab Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, Selasa (30/5/2017) penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat penangkapan kepada tersangka kasus percakapan berkonten pornografi, Rizieq Shihab.

Selain memburu Rizieq Shihab, polisi juga menaikkan status kasus percakapan berkonten pornografi menjadi tahap penyidikan.

Selengkapnya pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas