Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengunduran Diri Ahok Segera Diproses Mendagri Tanpa Menunggu Upaya Banding

Kemendagri bisa memproses permohonan Ahok setelah ia memutuskan membatalkan upaya hukum banding dalam kasus yang menjeratnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengunduran Diri Ahok Segera Diproses Mendagri Tanpa Menunggu Upaya Banding
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). KPK bersama Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat koordinasi terkait penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan fokus pencegahan yang dilakukan oleh inspektorat dimasing-masing daerah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri sudah bisa memproses pengunduran diri Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kemendagri bisa memproses permohonan Ahok setelah ia memutuskan membatalkan upaya hukum banding dalam kasus yang menjeratnya.

"Bahwa mundurnya Ahok, dengan tidak mengajukan upaya banding, prinsipnya sudah memenuhi ketentuan keputusan hukum final," ujar Tjahjo, melalui pesan singkat, Selasa (30/5/2017).

Menurut Tjahjo, ia sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Pengunduran diri Ahok dari jabatan Gubernur DKI dapat diproses tanpa menunggu proses banding yang diajukan jaksa.

"Maka bisa diproses pemberhentiannya. Tanpa harus menunggu apakah jaksa akan banding," kata politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan, pemberhentian Ahok dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif bisa diproses pada pekan ini.

Akan tetapi, ada hal-hal yang masih perlu dibahas tuntas pada Rapat Paripurna DPRD DKI soal pengunduran diri Ahok.

Berita Rekomendasi

"Mestinya bisa cepat. Tapi kan DPRD kumpulan orang-orang politik. Ada lawan Ahok kayak Gerindra, PKS. Pasti mereka minta keterangan ke Ahok, kenapa minta berhenti," kata Dodi.

"Status hukumnya kan terpidana sebenarnya. Walaupun dia (Ahok) masih terpidana tingkat 1. Artinya dia (Ahok) bisa dipandang juga sebagai terdakwa karena (Jaksa) masih ajukan banding. Lalu pengunduran diri itu apakah status hukumnya menjadi inkrah? Nah ini perlu dicermati," kata dia.

Mekanisme pemberhentian Ahok dari jabatannya diawali dengan permintaan Kementerian Dalam Negeri kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Permintaan itu tak lain untuk menggelar sidang paripurna yang akan membahas surat keputusan pengunduran diri Gubernur Ahok.

Nantinya, hasil sidang tersebut, akan kemudian disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara untuk menjadi acuan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ahok.

Hasil sidang juga akan menjadi dasar pemerintah untuk melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif. (Moh Nadlir)

Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul: Tak Perlu Tunggu Banding Jaksa, Kemendagri Segera Proses Pengunduran Diri Ahok

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas