Posting Bom Kampung Melayu Provokatif, Seorang Warga Ditangkap Polisi
ARP ditangkap karena menyebarkan informasi bohong yang menyatakan bahwa peristiwa teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menangkap seorang pengguna jejaring sosial Facebook bernama Ahmad Rifai Pasra karena mengunggah tulisan bernada kebencian di akun Facebook miliknya.
"Iya benar, ARP ditangkap," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa seperti dikutip Antara.
ARP ditangkap karena menyebarkan informasi bohong yang menyatakan bahwa peristiwa teror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur adalah rekayasa polisi.
ARP ditangkap di rumahnya di Jalan Sutan Syahrir, Silaing Bawah, Padang Panjang Barat, Sumatera Barat pada Minggu (28/5).
Atas perbuatannya, Ahmad dijerat dengan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.