Anggota DPRD DKI Pertanyakan Dasar Hukum Pengunduran Diri Ahok
Ruddin mempertanyakan landasan hukum pemberhentian Basuki atau Ahok dengan menggunakan surat pengunduran diri itu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Ruddin Akbar Lubis, menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih.
Ruddin mempertanyakan landasan hukum pemberhentian Basuki atau Ahok dengan menggunakan surat pengunduran diri itu.
"Di sini kami lihat ada legal standing yang harus diperjelas. Saya tidak tahu bagaimana proses hukum kasus terkait Pak Basuki. Tidak ada info dari pimpinan soal adanya surat (pengunduran diri) tersebut," ujar Ruddin.
Ruddin menyinggung jaksa yang masih mengajukan banding dalam kasus penodaan agama. Menurut Ruddin, kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Baca: DPRD DKI Gelar Sidang Paripurna Umumkan Pengunduran Diri Ahok, PDIP Interupsi
Dia mempertanyakan apakah pemberhentian Ahok dengan menggunakan surat pengunduran diri itu bisa dilakukan.
Ruddin kemudian menyarankan untuk mendatangi Pengadilan Tinggi dan memastikan hal itu.
"DPRD DKI kirim tim ke pengadilan tinggi untuk pastikan legal standing-nya. Kami sangat berkeinginan imbauan kami ini dapat dimaklumi," ujar Ruddin.
Adapun Ahok mengundurkan diri sebagai gubernur setelah majelis hakim menyatakan dia bersalah dalam kasus penodaan agama dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Penulis: Jessi Carina
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Anggota Fraksi Golkar Pertanyakan Dasar Pengunduran Diri Ahok