Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Dasar Hukum Pengunduran Diri Ahok

Ruddin mempertanyakan landasan hukum pemberhentian Basuki atau Ahok dengan menggunakan surat pengunduran diri itu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPRD DKI Pertanyakan Dasar Hukum Pengunduran Diri Ahok
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Ruddin Akbar Lubis, menyampaikan interupsi dalam sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih.

Ruddin mempertanyakan landasan hukum pemberhentian Basuki atau Ahok dengan menggunakan surat pengunduran diri itu.

"Di sini kami lihat ada legal standing yang harus diperjelas. Saya tidak tahu bagaimana proses hukum kasus terkait Pak Basuki. Tidak ada info dari pimpinan soal adanya surat (pengunduran diri) tersebut," ujar Ruddin.

Ruddin menyinggung jaksa yang masih mengajukan banding dalam kasus penodaan agama. Menurut Ruddin, kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Baca: DPRD DKI Gelar Sidang Paripurna Umumkan Pengunduran Diri Ahok, PDIP Interupsi

Dia mempertanyakan apakah pemberhentian Ahok dengan menggunakan surat pengunduran diri itu bisa dilakukan.

Ruddin kemudian menyarankan untuk mendatangi Pengadilan Tinggi dan memastikan hal itu.

Berita Rekomendasi

"DPRD DKI kirim tim ke pengadilan tinggi untuk pastikan legal standing-nya. Kami sangat berkeinginan imbauan kami ini dapat dimaklumi," ujar Ruddin.

Adapun Ahok mengundurkan diri sebagai gubernur setelah majelis hakim menyatakan dia bersalah dalam kasus penodaan agama dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Penulis: Jessi Carina
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Anggota Fraksi Golkar Pertanyakan Dasar Pengunduran Diri Ahok

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas