Begini Cara Imigrasi Bantu Polisi Pulangkan Rizieq ke Indonesia
Ronny mengatakan pihak imigrasi tidak bisa melakukan inisiatif membawa pulang Rizieq ke Indonesia.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie mengaku telah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana terkait pemulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
"Artinya, koordinasi secara lisan kita sudah. Tapi kita kan juga memerlukan administrasi kelengkapan sehingga prosedurnya ada dan proporsional. Imigrasi selalu siap membantu," kata Ronny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Ronny menuturkan Imigrasi telah memiliki pengalaman untuk memudahkan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk proses penegakan hukum.
"Itu kita menyatakan dicabut pasportnya kemudian kita koordinasikan dengan imigrasi di negara setempat untuk dipulangkan dengan diberikan surat perjalanan itu yang bisa kita lakukan. Namun tentu ini kan harus sesuai dengan prosedur yang ada," kata Ronny.
Ronny mengatakan pihak imigrasi tidak bisa melakukan inisiatif membawa pulang Rizieq ke Indonesia.
Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Polri sebagai aparat penegak hukum.
Imigrasi, kata Ronny, melakukan koordinasi untuk kelengkapan administrasi.
"Sehingga memudahkan semua proses membawa kembali yang bersangkutan ke Indonesia. Apabila ada komplain bisa dijawab bahwa prosedurnya sudah benar dan proporsional," kata Ronny.
Ronny mengatakan kepolisian juga memiliki jaringan interpol.
Mekanisne tersebut bisa dilakukan Polri selain hubungan keimigrasian. Ronby mengatakan Indonesia memiliki perwakilan di negara-negara sahabat.
"Nah ini juga berkoordinasi dengan kementerian luar negeri melalui kedutaan besar atau konjen di tempat di mana yang bersangkutan berada," kata Ronny.
Ronny menuturkan proses penegakan hukum dapat dilakukan meski visa umroh Habib Rizieq masih berlaku.
Hal itu dilakukan bila Rizieq sudah dinyatakan masuk ke dalam daftar pencarian orang untuk proses hukum.
"Kemudian dengan mekanisme keimigrasian kita lakukan pengembalian yang bersangkutan ke negara Indonesia. Jadi tujuannya untuk memudahkan kembali ke indonesia," kata Ronny.