Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK Berikan Opini Wajar Dengan Pengecualian Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2016

Dengan predikat yang diberikan tahun ini, Pemprov DKI Jakarta sudah empat kali mendapat WDP yakni pada tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BPK Berikan Opini Wajar Dengan Pengecualian Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2016
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Anggota V BPK RI Isma Yatun dalam paripurna DPRD DKI soal penyampaian LHP BPK tahun anggaran 2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Empat kali berturut-turut Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016.

Dengan predikat yang diberikan tahun ini, Pemprov DKI Jakarta sudah empat kali mendapat WDP yakni pada tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016.

Opini yang diberikan BPK dibacakan oleh anggota V BPK RI Isma Yatun dalam paripurna DPRD DKI soal penyampaian LHP BPK tahun anggaran 2016.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap LHP 2016, maka BPK memberikan opini masih sama dengan opini tahun lalu yaitu Wajar Dengan Pengecualian atau WDP," kata Isma Yatun di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).

Menurutnya, salah satu masalah ibu kota mendapat WDP adalah bobroknya pengelolaan dan pencatatan aset.

"Ditemukan permasalahan signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemprov DKI terkait aset tetap, piutang pajak, dan piutang lainnya," katanya.

Lebih lanjut Isma Yatun menjelaskan, Pemprov DKI telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tahun lalu terkait aset, namun tindak lanjut tersebut belum signifikan.

Berita Rekomendasi

"Sistem informasi aset belum mendukung, pencatatan aset sesuai standar akuntansi, inventarisasi aset belum selesai," katanya.

Sementara alasan lain Pemprov DKI mendapat WDP ialah terkait kontribusi yang dipungut dari pengembang proyek reklamasi tetapi tidak memiliki aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan tidak dibahas dengan DPRD DKI Jakarta.

Selain itu adanya aset yang tercatat di lebih dari dua SKPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas