Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Dinilai Tak Siap Gelar Uji KIR Taksi Online

Pemberlakuan syarat uji KIR untuk taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 akan diberlakukan 1 Juni 2017.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Dinilai Tak Siap Gelar Uji KIR Taksi Online
IST
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan syarat uji KIR untuk taksi online sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 akan diberlakukan 1 Juni 2017.

Namun, sampai saat ini masih banyak daerah yang belum bisa menyiapkan fasilitas uji KIR yang layak untuk menerapkan aturan tersebut.

“Daerah belum siap dengan aturan tersebut (Permenhub 26) harus jadi urusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jangan lempar tanggung jawab,” ujar pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi wartawan, Selasa (30/5/2017).

Soal ketidaksiapan fasilitas uji KIR, Tigor menyatakan bahwa hal itu mutlak menjadi tanggung jawab Kemenhub.

Menurut dia, Permenhub 26 memang menyerahkan kewenangan uji KIR kepada pemerintah daerah. Namun, sampai sekarang hal itu masih terkendala lantaran belum siapnya sarana dan prasarana mereka. Selain fasilitas fisik, pemerintah daerah juga perlu membuat payung hukum agar bisa diterapkan.

“Jadi jangan cuma didistribusi di daerah, mestinya Kemenhub juga ikut memikirkan masalah ini sejak awal,” kata Tigor.

Tigor mengaku tidak terlalu yakin penerapan uji KIR di daerah akan berjalan sesuai rencana. Sebab, saat ini syarat uji KIR hanya sebatas formalitas bahkan menjadi ajang pungutan liar. “Pungutan liar (pungli) itu bukan hal aneh, jadi ajang jual beli izin. Itu bukti bahwa penerapan syarat KIR ini belum siap,” ujar Tigor.

Berita Rekomendasi

Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 merupakan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Taksi Online (berbasis aplikasi). Aturan itu mulai diberlakukan 1 April 2017 dengan masa transisi selama dua dan tiga bulan.

Untuk uji KIR, Kemenhub mensyaratkan aturan tersebut diberikan masa transisi selama dua bulan yang berarti akan resmi diberlakukan 1 Juni besok.

Terkait ketidaksiapan uji KIR, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya telah mengingatkan munculnya potensi pungli.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri, mengatakan pemerintah harus membenahi fasilitas uji KIR karena pungli di antaranya muncul akibat pelayanan yang kurang optimal dan antrean panjang.

"Pemerintah harus memfasilitasi uji KIR yang lebih baik, karena pasti selalu ada godaan dari konsumen yang hendak mencari jalan pintas sehingga menggunakan fasilitas calo atau pemberi suap," kata Febri.

Ia menyebutkan, saat ini taksi online jumlahnya mencapai puluhan ribu. Diperkirakan uji KIR akan membeludak karena tidak saja taksi online, tetapi juga kendaraan umum konvesional.

"Dengan kondisi antrean yang panjang dan keterbatasan fasilitas uji KIR, hal itu berpotensi memunculkan berbagai potensi penyalahan prosedur. Salah satunya adalah suap dan penggunaan calo," kata Febri.

Ia melihat pemerintah seharusnya sudah menyiapkan cara untuk mengantisipasi praktik pungli tersebut. Caranya, dengan menambah fasilitas uji KIR sekaligus memperbaiki layanan.

"Keberadaan fasilitas KIR harus disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, karena jumlahnya akan berbeda di setiap daerah dan melakukan inovasi dengan membuat sistem untuk menghindari pungli, suap, atau calo," pungkas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas