Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Alfian Tanjung yang Sebut Sebagian Kader PDIP Pengikut PKI

Alfian dijerat dua kasus Alfian terdiri atas dua hal, yakni kasus ujaran Alfian di Surabaya dan masalah tudingan PDIP pengikut PKI.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Periksa Alfian Tanjung yang Sebut Sebagian Kader PDIP Pengikut PKI
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi lakukan pemeriksaan Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas tudingan sebagian kader PDIP sebagai pengikut PKI.

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap mantan dosen Uhamka itu, Rabu (31/5/2017).

"Tapi saya belum melihat apakah sudah dilaksanakan atau belum karena yang bersangkutan ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Argo mengatakan, Alfian dijerat dua kasus Alfian terdiri atas dua hal, yakni kasus ujaran Alfian di Surabaya dan masalah tudingan PDIP pengikut PKI.

Kasus yang di Surabaya ditangani oleh Mabes Polri sementara kasus tudingan PDIP di bawah penanganan Polda Metro Jaya. Polda hanya menangani masalah PDIP.

"Yang Polda dari PDIP itu. dari pengacaranya," ucap Argo.

Alfian Tanjung menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri akibat ujarannya.

Berita Rekomendasi

Di Polda Metro Jaya, Alfian terbelit kasus penyebaran informasi sesat karena menuding sebagian kader PDIP sebagai pengikut PKI. ‎

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Alfian dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alfian juga dijerat pelanggaran pasal 310 dan 311 dan pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas