Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rizieq Shihab Masuk Daftar Buronan Polisi

Polisi memasukkan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab ke Daftar Pencarian Orang (DPO), per hari ini, Rabu (31/5/2017).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Rizieq Shihab Masuk Daftar Buronan Polisi
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memasukkan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab ke Daftar Pencarian Orang (DPO), per hari ini, Rabu (31/5/2017).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan, kemarin. Setelah itu, langsung melakukan lidik ke rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca: Pelaku Tawuran Ditangkap, Anggota Keluarga Tak Terima

Namun, penyidik tak mendapati keberadaan Rizieq di kediamannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

"Ternyata tanggal 26 April yang bersangkutan (Rizieq) ke luar negeri. Sampai sekarang belum masuk ke Indonesia," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).

Atas dasar itu, penyidik membuat Daftar Pencarian Orang atas nama Rizieq Shihab, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi, lantaran melangsungkan percakapan dengan wanita diduga Firza Husein melalui aplikasi komunikasi WhatsApp. Dalam percakapan diduga ada transmisi pengiriman konten pornorafi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO. Hari ini, sudah diterbitkan DPO," kata Argo.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas