Tim Hukum Anies-Sandi Akan Pidanakan Admin Geriliyapolitik.com
"Tetapi saya tak pernah meragukan kemampuan penegak hukum kita untuk melacak siapa di balik situs gerilyapolitik.com,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Anies-Sandi akan bertindak tegas terhadap situs gerilyapolitik.com.
Hal itu dilakukan setelah mendapat surat keputusan dari Dewan Pers perihal status website gerilyapolitik.com yang bukan merupakan produk jurnalistik.
Sebelumnya Tim hukum Anies-Sandi mendatangi dewan pers, Rabu (31/5/2017), untuk melaporkan situs gerilyapolitik.com yang dinilai sering menyudutkan pasangan Anies-Sandi.
Menanggapi keluarnya surat keputusan dari Dewan Pers tersebut, Perwakilan Tim Hukum Anies-Sandi, Yupen Hadi menyatakan, akan menempuh langkah lanjutan berdasar rekomendasi dari Dewan Pers terkait situs gerilyapolitik.com.
"Kami diberikan dua opsi lanjutan dari Dewan Pers, pertama adalah mengajukan pemblokiran situs ke kominfo dan kedua menempuh jalur lain untuk memberikan efek jera bagi adminya yakni hukum pidana," kata Yupen di Gedung Dewan Pers.
Menurut Yupen, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyeret admin gerilyapolitik.com ke meja hijau.
Terlebih setelah ditelusuri banyak kejanggalan terkait aspek konten dan administratif situs yang dinilai memberikan berita hoax pada saat kampanye Anies-Sandi.
"Kita punya segala macam peluang untuk membawa mereka (admin gerilyapolitik.com)," tegasnya.
Meski demikian, langkah tersebut dinilai Yupen tidak mudah.
Sehingga sangat dituntut peran aktif dan niat baik dari kepolisian untuk mencari pelaku penyebar berita hoaks di gerilyapolitik.com.
Karena adminnya menggunakan IP palsu yang beralamat di Kanada.
"Tetapi saya tak pernah meragukan kemampuan penegak hukum kita untuk melacak siapa di balik situs gerilyapolitik.com," paparnya.
Yupen berharap dengan penindakan tegas admin gerilyapolitik.com dapat jadi peringatan keras bagi situs lain yang serupa agar tidak melakukan aktifitas yang memperkeruh suasana dan menebarkan fitnah.