Korban Persekusi Sempat Dipukuli Sebelum Dibawa ke Kantor RW
"Terus sempat dipukul bagian perut. Terus digelandang ke kantor RW. Sampai di sana, dipukul lagi bagian muka dan kepala,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban persekusi, PMA (15), sempat dipukuli sebelum dibawa ke Kantor RW 03, Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, sebelum dipukuli di Kantor RW, PMA sempat dipukuli lebih dulu.
Sekelompok orang mendatangi kediaman PMA, Minggu (28/5/2017), sekitar pukul 24.00 WIB.
"Terus sempat dipukul bagian perut. Terus digelandang ke kantor RW. Sampai di sana, dipukul lagi bagian muka dan kepala," ujar Hendy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Baca: Djarot Berharap Ada Safe House untuk Lindungi Korban Intimidasi dan Persekusi
Baca: Ini Peran Dua Tersangka Persekusi Terhadap Anak di Bawah Umur
Hendy menjelaskan, pemukulan itu, dilakukan selain yang viral di sosial media.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman dengan memintai keterangan saksi-saksi.
Total saksi yang telah diperiksa berjumlah lima orang.
"Total sih, ada lima orang yang sudah kita periksa. Dua ini, resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, untuk pelaku-pelaku yang lain, kita sudah bagi tim untuk mendalami," ucap Hendy.
Baca: Pelaku Persekusi: Saya Kesal Sama Dia, Kenapa Ganggu Agama Kita
Sebelumnya, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan persekusi, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Muhsin (57).
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP
Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.