Mudik, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Polsek dan Tidak Dikenakan Biaya
Polri mempersilakan masyarakat untuk menitipkan kendaraannya di Polsek terdekat ketika rumahnya ditinggal mudik dengan waktu yang lama
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mempersilakan masyarakat untuk menitipkan kendaraannya di Polsek terdekat ketika rumahnya ditinggal mudik dengan waktu yang lama.
Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan, terdapat beberapa potensi ancaman saat Idul Fitri 2017, satu diantaranya pencurian atau perampokan toko emas dan kendaraan bermotor.
"Untuk kendaraan roda dua dan roda empat bisa dititipkan ke Polsek untuk masyarakat yang ingin mudik," papar Unggung di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Ungguh menjelaskan, masyarakat dapat mulai menitipkan kendaraannya tanpa dikenakan biaya, mulai H-7 perayaan Idul Fitri dengan membawa indentitas diri sebagai bukti kepemilikan.
Selain itu, kata Unggung, jajaran kepolisian baik ditingkat Polsek hingga Polres akan melakukan patroli ke sejumlah tempat seperti perumahan, jalanan, dan lainnya untuk menekan tindakan kejahatan.