Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ajukan Red Notice Rizieq Shihab ke Interpol

Pengajuan red notice setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dengan pihak Bareskrim Mabes Polri.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ajukan Red Notice Rizieq Shihab ke Interpol
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengajukan red notice dengan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab ke pihak Interpol.

Pengajuan red notice setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dengan pihak Bareskrim Mabes Polri.

Setelah melangsungkan gelar perkara dengan pihak Bareskrim, polisi melakukan gelar perkara dengan pihak interpol terkait permintaan red notice terhadap pentolan FPI itu.

Gelar perkara dilakukan Rabu (31/5/2017) lalu sejak pagi hingga sore hari.

"Sudah diajukan kemarin gelar perkara hari Rabu dari jam 9 pagi sampai 5 sore. Dijelaskan disitu fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Polda Metro Jaya, ucap Iriawan, masih menunggu hasil dari Interpol apakah menyetujui keluarnya red notice terhadap Rizieq yang kini berstatus buronan Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi itu.

Pasalnya, pihak interpol masih mengkaji hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"Gelar pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini. Kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," kata Iriawan.

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas