Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NCB Interpol Indonesia Masih Kaji Pengajuan Red Notice Rizieq Shihab

NCB Interpol Indonesia baru akan mengirimkan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in NCB Interpol Indonesia Masih Kaji Pengajuan Red Notice Rizieq Shihab
KOMPAS IMAGES
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat bersaksi di sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia masih mengkaji berkas permintaan penangkapan atau red notice terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab yang menjadi DPO atas kasus pornografi di Polda Metro Jaya.

"Berkas pengajuan red notice-nya dari polda sudah diajukan lusa lalu. Sampai sekarang pengajuan tersebut masih dalam pengkajian teman-teman NCB Interpol Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, saat dihubungi, Sabtu (3/6/2017) petang.

NCB Interpol Indonesia baru akan mengirimkan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, jika hasil gelar menunjukan syarat pengajuan red notice terpenuhi.

"Itu perlu gelar khusus. NCB Interpol Indonesia tentu tidak mau sembarang mengajukan red notice ke Interpol pusat. Karena nanti menyangkut banyak kepolisian negara. Harus jelas perkara dan pengajuannya," kata Setyo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pornografi terkait percakapan WhatsApp yang melibatkannya dengan Firza Husein.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas