Polda Metro Sudah Melayangkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq Shihab ke Keluarga
Polda Metro Jaya memastikan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq Shihab telah dilayangkan kepada keluarga Rizieq.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dilayangkan kepada keluarga Rizieq Shihab.
Surat diberikan langsung kepada keluarga di kediaman Rizieq Shihab.
"Surat perintah penangkapan sudah, SPDP-nya (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) pun sudah kita berikan kepada keluarga tersangka. Ya, di rumahnya kita cari. Kita kasih kan itu ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (1/6/2017).
Menurutnya, surat perintah penangkapan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersebut diberikan ke pihak keluarga setelah penyidik mengajukannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kemarin SPDP sudah kita terbitkan, terus kita ajukan ke kejaksaan, dan kita tembuskan ke keluarga," kata Argo.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi diduga antara Rizieq dengan Firza Husein.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polda Metro Jaya memasukkan nama Rizieq Shihab ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Saat ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun hingga kini Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.
"Kasus tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Argo.
Argo menambahkan, penerbitan DPO tersebut dilakukan setelah penyidik mengantarkan surat perintah penangkapan ke rumah Rizieq.
Setelah itu, penyidik berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai dimana keberadaan Rizieq.
"Ternyata tanggal 26 April dia (Rizieq) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," kata Argo.