Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas: Polisi Sudah Punya Bukti Akurat soal Kasus Rizieq Shihab

Kompolnas menyebutkan Polda memiliki alat bukti akurat terkait kasus percakapan dan foto berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab

Editor: Sanusi
zoom-in Kompolnas: Polisi Sudah Punya Bukti Akurat soal Kasus Rizieq Shihab
KOMPAS IMAGES
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat bersaksi di sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto menyebutkan Polda Metro Jaya memiliki alat bukti akurat terkait kasus percakapan dan foto berkonten pornografi yang diduga melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Saya sudah mengecek masalah itu bahwa yang disampaikan polisi (kasus Rizieq) akurat," kata Bekto di Jakarta, akhir pekan lalu.

Baca: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Cengkareng Pernah Dipenjara atas Kasus yang Sama

Bekto mengatakan kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq dan seorang rekan wanitanya, Firza Husein, bukan rekayasa atau kriminalisasi.

Bekto memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan kasus Rizieq dan Firza hingga sidang di pengadilan karena memilik alat bukti lebih dari cukup.

Bekto juga menegaskan Kompolnas juga akan mengawasi penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus Rizieq agar tidak menyalahi aturan.

Komisioner Kompolnas itu juga mempersilahkan pengacara Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka, menerbitkan surat perintah penangkapan, daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan "red notice" terhadap Rizieq yang mangkir dari panggilan karena berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017.

Berita Rekomendasi

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Antara)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas