Polisi Panggil Kak Emma dan Firza Husein Sebagai Saksi Rizieq Shihab
Kak Ema akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq, Selasa (6/6/2017).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Fatimah Husein Assegaff atau akrab disapa Kak Emma dan Firza Husein, sebagai saksi tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.
Penyidik memerlukan keterangan Kak Emma dan Firza.
Keduanya akan dipanggil secara terpisah.
Kak Emma akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pornografi dengan tersangka Rizieq, Selasa (6/6/2017).
"Nanti hari Selasa kita akan memanggil sebagai saksi HRS, itu Ibu Emma," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).
Sementara untuk Firza Husein, ucap Argo, akan dimintai keterangan pada Rabu (7/6/2017).
"Rabu kita panggil tersangka FH sebagai saksi tersangka HRS. Sekitar jam 09.00 WIB. Kita agendakan. Untuk tersangka HRS, kan' belum diperiksa saksinya," ucap Argo.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.