Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebarkan Poster Rizieq Shihab Berstatus Buronan

Poster itu memampang wajah Rizieq, beserta deskripsi atau ciri-ciri yang bersangkutan.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Sebarkan Poster Rizieq Shihab Berstatus Buronan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memampang poster berwajah Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Dengan bertuliskan Daftar Pencarian Orang atau berstatus buronan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, poster DPO Rizieq telah disebarkan ke kantor Polres dan Polsek.

Poster itu memampang wajah Rizieq, beserta deskripsi atau ciri-ciri yang bersangkutan.

"Sudah kita sebarkan ke Polres-Polres ya. Nanti dari Polres ke Polsek," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

Menurutnya, itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur.

Selain ke Polres dan Polsek, selebaran poster yang menginformasikan Rizeq berstatus buron juga disebarkan langsung ke masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

"Ya namanya SOP sudah kita lakukan ya. Yang namanya DPO sudah kita sebarkan ke masyarakat, kalau masyarakat tahu bisa laporkan ke kepolisian," ujar Argo.

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan (chat) mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas