Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Visa Rizieq Shihab Akan Habis 12 Juni 2017

Argo mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki kepolisian, saat ini Rizieq berada di Arab Saudi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Visa Rizieq Shihab Akan Habis 12 Juni 2017
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab memberikan keterangan saat gelar konferensi pers, di Hotel Saka, Medan, Sumatera Utara, Rabu (28/12/2016). Hadirnya Habib Rizieq Syihab guna mengikuti Tabliq Akbar di Masjid Agung, Medan. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kombes Argo Yuwono mengatakan, visa Arab Saudi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan habis pada 12 Juni 2017.

Rizieq saat ini jadi buronan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

"Informasi dari imigrasi, tanggal 12 Juni ya (visa Rizieq Habis)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).

Argo mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki kepolisian, saat ini Rizieq berada di Arab Saudi.

Ia meminta agar Rizieq segera pulang ke Indonesia dan memenuhi panggilan polisi.

"Kami berharap bahwa tidak ada perpanjangan (visa) ya. Kami berharap (Rizieq) segera kembali ke Tanah Air," kata Argo.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Rizieq berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus itu karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat.(Akhdi Martin Pratama)

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Visa Rizieq Akan Habis Senin Pekan Depan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas