Berkas Perkara Makar Al Khaththath Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Al Khaththath ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemufakatan makar dengan tersangka Muhammad Al Khaththath ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas tersebut telah dilimpahkan pada 31 Mei 2017 lalu.
"Untuk kasus makar, dengan tersangka Pak Al-Khaththath berkas perkara sudah dikirim ke penuntut umum kejaksaan tanggal 31 Mei kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017).
Argo menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu jaksa peneliti mengkaji berkas perkara tersebut.
Dia berharap agar JPU segera menyatakan berkas tersebut lengkap agar segera disidangkan.
"Kita masih menunggu penilaian kejaksaan apakah nanti kira-kira ada kekurangan atau tidak, yang terpenting dari kepolisian siap ya kalau ada kekurangan, kita tambahin, kita lengkapi semuanya," kata Argo.
Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M ditangkap terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/3/2017).
Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
Penulis: Akhdi Martin Pratama
Berita ini sudah dimuat Kompas.com dengan judul: "Polisi Limpahkan Berkas Perkara Makar Al Khaththath ke Kejaksaan"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.