Ini Strategi Polisi Pulangkan Rizieq Shihab, Jika Pengajuan Red Notice Ditolak
Kapolda telah menyiapkan langkah alternatif untuk memulangkan tersangka dugaan percakapan mesum Rizieq Shihab, dari Arab Saudi ke Indonesia.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan telah menyiapkan langkah alternatif untuk memulangkan tersangka dugaan percakapan mesum Rizieq Shihab, dari Arab Saudi ke Indonesia.
Kepolisian tengah menggodok pengajuan penerbitan red notice atau permintaan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol di seluruh dunia, untuk menangkap Rizieq.
Baca: Ombudsman: Picu Konfik Kepentingan, PNS Dilarang Rangkap Jabatan
Tapi, ucap Iriawan, bila pengajuan red notice tidak diterima pihak Interpol, dia telah menyiapkan langkah lain
"Kalaupun bukan kategori red notice, tidak masalah. Kita ada jalur lain," ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).
Iriawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kerajaan dan Kepolisian Arab Saudi.
Menurut Iriawan, kerja sama Kepolisian Indonesia dan Arab Saudi sudah terjalin.
Terutama, setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar pertemuan dengan Kepala Kepolisian Arab Saudi Lieutenant General Othman bin Nasser al-Mehrej.
Dalam pertemuan ini, Kapolri melakukan pembahasan kerja sama di bidang transnational crime.
Pertemuan itu berlangsung saat Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud menyambangi Indonesia.
"Ada police to police, kan sudah ada kerja sama dengan Kepolisian Arab waktu Raja Salman datang. Kita tanda tangan antara Pak Kapolri dengan Kepolisian Arab di Istana. Itu nanti akan kita bicarakan tingkat police to police," papar Iriawan.
Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih belum kembali ke Indonesia.
Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Rizieq berada di Jeddah, Arab Saudi.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.