Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Firza Husein sebagai Saksi Rizieq Ditunda

Firza Husein dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Pemeriksaan Firza Husein sebagai Saksi Rizieq Ditunda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firza Husein dipastikan tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Firza dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017).

Baca: PAN: Amien Rais Tidak Sembunyi

"Jadwalnya iya. Tapi, kita minta ditunda," ujar Pengacara Firza, Azis Yanuar, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/6/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan, Firza meminta pemeriksaan ditunda. Penyidik, ucap Argo, telah mendapatkan surat pemberitahuan tersebut.

"Alasan kesehatan tidak hadir, nanti kita agendakan minggu depan," ucap Argo.

Firza dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Berkaitan dengan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp. Polisi memiliki alat bukti, yakni ponsel genggam, keterangan saksi ahli, kemudian ditemukan adanya transmisi konten berunsur pornografi antar kedua ponsel.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas