Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Punya Waktu Dua Minggu Lengkapi Berkas Firza

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Noor Rachmad, mengatakan batas waktu dua minggu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyidik Punya Waktu Dua Minggu Lengkapi Berkas Firza
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mempunyai batas waktu selama dua minggu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq' atas nama tersangka Firza Husein.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Noor Rachmad, mengatakan batas waktu dua minggu itu dihitung sejak, jaksa mengembalikan berkas perkara dan mengirimkan surat berupa petunjuk kepada penyidik atau P19.

"Kalau di KUHAP dua minggu," kata dia, kepada wartawan ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Meskipun membatasi waktu pengembalian berkas dari penyidik ke jaksa selama dua minggu, namun, dia memberikan toleransi apabila penyidik merampungkan berkas perkara melampaui waktu tersebut.

Hal ini, karena penyidik memerlukan waktu untuk meminta keterangan saksi dan menambah alat bukti lainnya.

Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Kami toleran juga barangkali ini waktu memang kalau ternyata dipanggil saksi barang bukti ditambahi tidak bisa memenuhi panggilan misalkan halangan pasti harus mundur juga, tetapi secara umum dua minggu," katanya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas