Penyidik Punya Waktu Dua Minggu Lengkapi Berkas Firza
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Noor Rachmad, mengatakan batas waktu dua minggu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mempunyai batas waktu selama dua minggu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq' atas nama tersangka Firza Husein.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum, Noor Rachmad, mengatakan batas waktu dua minggu itu dihitung sejak, jaksa mengembalikan berkas perkara dan mengirimkan surat berupa petunjuk kepada penyidik atau P19.
"Kalau di KUHAP dua minggu," kata dia, kepada wartawan ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Meskipun membatasi waktu pengembalian berkas dari penyidik ke jaksa selama dua minggu, namun, dia memberikan toleransi apabila penyidik merampungkan berkas perkara melampaui waktu tersebut.
Hal ini, karena penyidik memerlukan waktu untuk meminta keterangan saksi dan menambah alat bukti lainnya.
Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Kami toleran juga barangkali ini waktu memang kalau ternyata dipanggil saksi barang bukti ditambahi tidak bisa memenuhi panggilan misalkan halangan pasti harus mundur juga, tetapi secara umum dua minggu," katanya.