Kapolda Metro Jaya: Saya Berdosa Kalau Kriminalisasi Ulama
Ia menambahkan dalam upaya menegakan hukum, polisi tidak akan membeda-bedakan siapupun
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Pol Mochamad Iriawan menegaskan penyidikan kasus pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein bukan untuk mengkriminalisasi ulama.
Kapolda Metro Jaya itu mengemukakan hal itu saat menanggapi sejumlah pernyataan pengacara Rizieq yang menyebutkan kasus yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi ulama.
"Tidak ada kriminalisasi (ulama). Saya berdosa kalau kriminalisasi (ulama)," ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).
Ia menambahkan dalam upaya menegakan hukum, polisi tidak akan membeda-bedakan siapupun, termasuk Rizieq yang dikenal sebagai ulama.
"Equality before the law, semua sama di mata hukum. Apakah oknum ulama (kalau) bersalah enggak (boleh) dihukum," kata dia.
Iriawan mengatakan, sejumlah tokoh di Indonesia juga menilai kasus yang sedang diselidiki polisi terkait Rizieq bukan merupakan kriminalisasi ulama.
Kasus pornografi itu diproses sebagai bentuk langkah polisi dalam menegakkan hukum.
"Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan, beliau ini tokoh ya, Pak Wapres sudah menyampaikan, tak ada kriminalisasi. Kebetulan, oknumnya ini ulama. Jadi bukan kriminaliasi, jangan, enggak boleh. Masih banyak ulama ulama yang enggak ada masalah. Nah ini (Rizieq) masalah," kata Iriawan.(Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Kapolda: Apakah Oknum Ulama kalau Bersalah Tak Boleh Dihukum?