Kapolda Metro Jaya: Saya Yakin Habib Rizieq Kangen Pulang ke Indonesia
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab masih berada di Jeddah, Arab Saudi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali. Rizieq juga masuk dalam daftar pencarian orang polisi.
Pimpinan Front Pembela Islam itu, hingga kini masih betah di Arab Saudi. Dan, enggan menjalani pemeriksaan mengenai dugaan kasus pornografi dalam situs 'baladacintarizieq'. Rizieq diduga terlibat dalam percakapan berunsur konten pornografi dengan tersangka lainnya, Firza Husein.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan meyakini, Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia yang taat hukum. Sehingga, tidak akan menghindari proses hukum dengan berlama-lama tinggal di Arab Saudi.
"Yang jelas kan beliau (Rizieq) WNI, saya yakin beliau kangen pulang ke Indonesia. Saya rasa pasti pulanglah ya," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah alternatif untuk memulangkan Rizieq. Kepolisian tengah menggodok pengajuan penerbitan red notice atau permintaan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol. Selain itu, ucap Iriawan, pihaknya akan melangsungkan rapat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami akan rapat lagi dengan Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi. Saya yakin beliau kan 'home alone' akan kangen kepada negaranya. Pasti pulang lah," ucapnya.
Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih belum kembali ke Indonesia. Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Rizieq berada di Jeddah, Arab Saudi.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.