Kasus Ahok Dipastikan Berkekuatan Hukum Tetap
Menurut Johanes, hingga Kamis pagi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas pencabutan banding JPU
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) akan berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah hakim memproses permintaan pencabutan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut.
JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kalau dua-duanya (terdakwa dan JPU) sudah mencabut, pasti inkracht," ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2017).
Sebelumnya, pihak Ahok juga batal mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Johanes, hingga Kamis pagi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas pencabutan banding JPU dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah berkas tersebut diterima, Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkannya kepada majelis hakim yang memeriksa berkas perkara.
"Nanti kan pencabutan banding tadi diserahkan oleh ketua ke hakim yang bersangkutan. Nanti hakim mengeluarkan penetapan, nanti jadi inkracht," kata Johanes.
Menurut Johanes, waktu yang dibutuhkan untuk memproses pencabutan banding tersebut tidak akan lama setelah berkas diterima.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).
Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara akan memberitahukan pencabutan banding tersebut kepada tim penasihat hukum Ahok.
PN Jakarta Utara juga akan mengirim berkas pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke pengadilan tinggi. Kami akan segera mengirimnya karena setelah adanya permintaan ini kan kami harus beritahukan kepada pihak termohon banding dulu," kata Hasoloan, Kamis.
Sebelumnya, jaksa mengajukan banding dengan alasan putusan hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa, terutama terkait dengan pasal yang dibuktikan dalam putusan tersebut.(Nursita Sari)
Artikel ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Jaksa Cabut Banding, Kasus Ahok Dipastikan Berkekuatan Hukum Tetap