Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Jakarta Dilarang Beri Apapun Kepada Pengemis

Menurutnya, saat ini PMKS sudah berkurang. Mereka memilih mengemis di jalanan perbatasan Jakarta, seperti Bekasi dan Depok.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Warga Jakarta Dilarang Beri Apapun Kepada Pengemis
Warta Kota/Joko Supriyanto
Sudinsos Jakarta Timur Berhasil menjangkau pengemis lanjut usia di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tegalan, Matraman, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan meminta kepada seluruh warga ibu kota tidak memberikan bantuan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.

Menurutnya, saat ini PMKS sudah berkurang. Mereka memilih mengemis di jalanan perbatasan Jakarta, seperti Bekasi dan Depok.

"Namun demikian misalnya ke DKI lagi imbauan untuk warga Jakarta, jangan memberikan sesuatu dijalanan. Dalam rangka, berikan kepada orang miskin atau tidak mampu, karena itu sudah melanggar Perda Jakarta 8/2007, ini barang kali betah lagi di jalanan," kata Masrokhan saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).

Untuk wilayah DKI Jakarta, larangan mengemis juga diatur di dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”). Di dalam Pasal 40 Perda DKI 8/2007 diatur mengenai larangan untuk mengemis, tetapi juga melarang orang memberi uang atau barang kepada pengemis.

Pasal 40 Perda DKI Jakarta 8/2007 disebutkan Setiap orang atau badan dilarang:
a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Pelanggar Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007diancam dengan pidana kurungan paling cepat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas