Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda Muda Nekat Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, Berhasl Dilacak Polisi Tangerang

"Dia (NP) ini pengedar, menyembunyikan sabu dalam kemaluannya," ujar Kapolsek Karawaci, Kompol Munir kepada Warta Kota, Kamis (8/6/2017).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Janda Muda Nekat Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, Berhasl Dilacak Polisi Tangerang
WARTA KOTA/ANGGA BN
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polsek Karawaci, Tangerang mengamankan seorang wanita berinisial NP (28).

Ia dibekuk polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Rabu (7/6/2017).

"Dia (NP) ini pengedar, menyembunyikan sabu dalam kemaluannya," ujar Kapolsek Karawaci, Kompol Munir kepada Warta Kota, Kamis (8/6/2017).

Menurut Munir, tersangka berstatus sebagai janda. Ia memiliki dua orang anak.

"Dia sudah bercerai dengan suaminya. Kami masih menyelidiki lebih dalam sejak kapan dan sudah berapa kali dia ini mengedarkan narkoba," ucapnya.

Munir menjelaskan pelaku kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram. Perempuan berusia 28 tahun ini ditangkap polisi di Jalan Gang Anugerah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Tangerang.

Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat yang mersa resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kemudian informasi ini ditindaklanjuti aparat untuk melakukan pengecekan di lokasi.

Berita Rekomendasi

"Petugas lalu mencurigainya yang tengah berada di lokasi, lalu dilakukan penggeledahan oleh anggota Polwan. Akhirnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening ukuran sedang yang disembunyikan di kemaluan pelaku,” kata Munir.

Dari pengakuan NP, sabu tersebut didapat dari rekannya Nita di mana saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Karawaaci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangannya disita 3,2 gram sabu dan satu unit ponsel dan satu tab android. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1). UU Narkotika No 35/2009.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” katanya.

Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas