Sejak 6 Juni 2017, Bemo Dilarang Beroperasi di Jakarta
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, angkutan umum bemo dilarang beroperasi di Jakarta sejak 6 Juni 2017.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017.
"Kemarin dikeluarkan surat dari Kepala Dinas Perhubungan tertanggal 5 Juni 2017 bahwa bemo tidak lagi diperkenankan untuk beroperasi di wilayah DKI Jakarta. 5 Juni suratnya, SE Nomor 84 Tahun 2017, terhitung mulai tanggal 6," ujar Sigit saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/6/2017).
Sigit menuturkan, larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Sesuai perda tersebut, bemo tidak lagi termasuk sebagai angkutan umum.
"Ada pasal yang mengatakan tentang pembatasan usia angkutan umum. Bemo ini kan sudah tidak masuk dalam kategori angkutan umum kalau bicara usia," kata dia.
Selain itu, Sigit menyebut bahwa bemo juga tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor.
Sebagai konsekuensi dari larangan beroperasinya bemo di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan program angkutan penggantibemo (APB). Program tersebut sudah berjalan cukup lama karena mulanya Dishub DKI Jakarta menargetkan bemo tak lagi beroperasi pada akhir 2016.
Hingga akhir Mei 2017, kata Sigit, bemo yang tersisa di Jakarta tinggal 203 unit, 183 unit di antaranya masih beroperasi. Untuk melaksanakan program APB, pemilik bemo harus menyerahkan uang muka Rp 5 juta untuk mendapatkan unit baru kendaraan, baik kendaraan roda tiga (bajaj dengan bahan bakar gas), maupun kendaraan roda empat.
"Harusnya kan Rp 15 juta untuk ambil unit baru. Kemarin disepakati ya sudah dengan uang muka Rp 5 juta sesuai dengan kemampuan mereka. Mereka terima apa yang disampaikan, sepakat mulai tanggal 6 itu seperti itu," ucap Sigit.