Ini Harapan Pengacara Tempat Ahok Jalani Masa Hukumannya
Ketika kasus Ahok telah berkekuatan hukum tetap, maka harus dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Wayan Sudirta berharap kliennya menjalani masa hukumannya di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Depok.
"Kalau bisa kami berharap Pak Ahok jalani masa hukumannya tetap di Mako Brimob saja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/6/2017).
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu merasa, terpidana kasus penodaan agama tersebut akan lebih aman jika tetap ditahan di rutan di Mako Brimob.
Meski demikian, Ia menyadari bahwa penentuan lokasi di mana Ahok akan menjalani masa hukumannya memiliki prosedur.
Ketika kasus Ahok telah berkekuatan hukum tetap, maka harus dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.
"Kalau di lapas Cipinang atau Salemba sebetulnya tidak masalah asalkan dipastikan keamanannya," katanya.
Jaksa penuntut umum mengikuti langkah Ahok yang mencabut banding atas vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah putusan tersebut, Ahok langsung dieksekusi ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Tak lama, penahanan dipindahkan ke Mako Brimob.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tinggal menunggu dan melaksanakan putusan hakim.
Kejaksaan akan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan berita acara kasus tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memastikan tempat Ahok ditahan nantinya.(Sherly Puspita)
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pengacara Berharap Ahok Tetap Jalani Vonis di Mako Brimob