Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Protes Aktivitas Proyek Pembangunan Transpark Cibubur

Pasalnya, hingga saat ini belum terbitnya dokumen izin lingkungan dan mengabaikan saran masyarakat yang berpotensi konflik.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Warga Protes Aktivitas Proyek Pembangunan Transpark Cibubur
Ist/Tribunnews.com
Warga memprotes aktivitas operasional pembangunan Transpark Cibubur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivitas operasional pembangunan Transpark Cibubur, mendapat penentangan untuk dihentikan dari warga setempat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Cibubur (FMPC).

Pasalnya, hingga saat ini belum terbitnya dokumen izin lingkungan dan mengabaikan saran masyarakat yang berpotensi konflik.

"Kami minta segera dihentikan sampai dokumen izin lingkungan diterbitkan. Tanpa izin itu, akan berpotensi menimbulkan konflik masyarakat. Tak hanya itu, juga akan cenderung gangguan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan lingkungan warga sekitar," ujar Edy, Korlap aksi tersebut, Sabtu (10/6/2017).

Aksi yang digelar di depan kantor pemasaran sejak pukul 09.00 waktu setempat ini, warga memasang spanduk penolakannya, di antaranya; "masyarakat tidak pernah membeli izin membangun", "Amdal Lalulintas Transpark tidak ada", dan lainnya.

Pembangunan Transpark Cibubur milik Hairul Tanjung ini, menurut warga setempat, pelaksanaan operasional konstruksi pembangunan sangat mengkhawatirkan.

Dan pihak pengembang pembangunan, kata Edy, tidak melaksanakan dengan baik beberapa hukum positif terkait lingkungan.

Misalnya, ujar Edy lagi, sudah jelas-jelas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Berita Rekomendasi

Juga Peraturan dari Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 soal Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup Dan Izin Lingkungan.

Tak hanya itu saja, Edy mengatakan, diabaikannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 1990 Tentang Syarat-Syarat Pengawasan Kualitas Air.

Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Juga diacuhkannya Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan

"Sudah jelas-jelas banyak ketentuan yang dilanggarnya, tapi Transpark nekat menjalankan pembangunan. Seakan hukum dan ketentuan tidak berlaku bagi pengusaha yang berdalih atas nama pengembangan ekonomi. Tapi kalau masyarakat bawah abaikan ketentuan sedikit saja, langsung digusur," ujar Edy.

Edy juga mengungkapkan ancaman kekeringan air di wilayah Cibubur dan sekitarnya.

Menurutnya, kawasan proyek Transpark adalah bagian dari penompang ketersediaan air tana yang menjadi tumpuan sumber kebutuhan air masyarakat. Berdasarkan dokumen kerangka acuan (KA) Amdal, Transpark Cibubur akan menggunakan air sebanyak 35.500 liter/hari pada aktifitas kunstruksi.

"Sedangan pada saat beroperasi akan menyedot air tanah sebanyak 2.457.000 liter/perhari. Bisa dibayangkan, ancaman kekeringan akan menjadi bom waktu bagi masyarakt sekitarnya," ujar Edy.

Hingga aksi berakhir pukul 12.00 waktu setempat, aksi penentangan Transpark ini gagal bertemu dengan pihak manajemen.

"Kami warga tetap akan kembali menjalankan aksi penentangan ini dengan berbagai cara," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas