Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Interpol Kembalikan Berkas Red Notice Rizieq Shihab ke Penyidik Polda Metro

Namun, Argo tidak mengungkapkan syarat apa saja yang belum dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Interpol Kembalikan Berkas Red Notice Rizieq Shihab ke Penyidik Polda Metro
KOMPAS IMAGES
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat bersaksi di sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengembalikan berkas red notice Rizieq Shihab ke penyidik Polda Metro Jaya.

Berkas tersebut dikembalikan lantaran ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.

"Iya sudah dikembalikan karena belum memenuhi syarat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/6/2017).

Namun, Argo tidak mengungkapkan syarat apa saja yang belum dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya.

"Untuk langkah selanjutnya nanti akan dirumuskan kembali oleh penyidik," kata dia.

Argo menjelaskan, penyidik akan terlebih dahulu melengkapi berkas perkara Rizieq baru setelah itu merumuskan langkah untuk memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dari Arab Saudi.

"Pokoknya kami yang utama menyelesaikan berkasnya dulu, yang utama itu," kata Argo.(Akhdi Martin Pratama)

Berita Rekomendasi

Berita Ini Telah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Berkas "Red Notice" Rizieq Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas