Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizieq Shihab Dapat Visa Khusus dari Kerajaan Saudi Tanpa Masa Kedaluwarsa

Dengan adanya visa khusus kunjungan tersebut, Rizieq bisa pulang ke Indonesia dan berangkat kembali ke Arab Saudi kapan pun.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizieq Shihab Dapat Visa Khusus dari Kerajaan Saudi Tanpa Masa Kedaluwarsa
capture video
Pemimpin Front Pembela Islam yang menjadi tersangka kasus dugaan percakapan yang mengandung konten pornografi, Rizieq Shihab, tampaknya belum akan kembali ke tanah air dalam waktu dekat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapitra Ampera mengatakan bahwa kliennya mendapatkan visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi.

Pengacara pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab itu menyebut visa tersebut tidak memiliki masa kedaluwarsa.

Kapitra mengaku baru saja mendapatkan informasi tersebut dari Rizieq pada Minggu (11/6/2017) malam ini.

"Habib Rizieq baru chat saya, dia dapat visa khusus dari Kerajaan Saudi. Waktu awal dia berangkat dapat visa khusus, sampe kapan aja, unlimited days," ujar Kapitra melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Minggu malam.

Dengan adanya visa khusus kunjungan tersebut, Rizieq bisa pulang ke Indonesia dan berangkat kembali ke Arab Saudi kapan pun.

Rizieq tidak perlu mengurus visa baru.

"Jadi dia misalnya ke Malaysia, balik lagi ke Arab, ke Indonesia, balik lagi ke Arab, enggak perlu visa baru," kata dia.

Berita Rekomendasi

Kapitra menuturkan, Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia dalam waktu dekat. Rizieq akan berada di Arab Saudi selama Ramadhan.

"Enggak mungkin dalam minggu ini (pulang ke Indonesia)," ucap Kapitra.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam.

Sebelum Rizieq, Firza sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.(Nursita Sari)

Berita Ini Telah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Rizieq Shihab Dapat Visa Khusus Kunjungan yang Berlaku "Unlimited"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas