Tiba di Mapolda Metro Jaya, Firza Husein Kenakan Cadar Hitam
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya periksa Firza Husein untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya periksa Firza Husein untuk tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab.
Pantauan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 11.03 WIB, seorang perempuan menggunakan cadar, kacamata hitam, dan gamis hitam datang didampingi seorang perempuan, dan Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar. Perempuan diduga Firza itu tak berkomentar saat memasuki gedung.
"Iya, Firza yang pakai cadar," ucap seorang petugas kepolisian di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).
Saat dihubungi, Azis membenarkan surat panggilan polisi, Senin (12/6/2017). Firza dimintai keterangan mengenai kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq.
"Iya, tapi mungkin nanti siang kali ya," ujar Azis saat dikonfirmasi wartawan.
Firza dipastikan memenuhi panggilan polisi hari ini. Dalam kesempatan itu, Azis menyebut tak akan ada barang bukti yang dibawa karena semua barang bukti disebut sudah ada di tangan pihak kepolisian.
"Mungkin ya kami usahakan (hadir)," tuturnya.
Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih belum kembali ke Indonesia. Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri, Rizieq berada di Jeddah, Arab Saudi.
Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.