'Red Notice' untuk Rizieq Shihab Tidak Dikabulkan Interpol
Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan berkas permohonan 'Red Notice' untuk Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya ditolak oleh Interpol
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memastikan berkas permohonan 'Red Notice' untuk Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya ditolak oleh Interpol.
Hal itu disampaikannya saat menyatakan kepada awak media bahwa kewenangan menjemput imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut masih berada di Polda Metro Jaya dan belum bergulir ke ranah internasional.
"Perlu saya sampaikan bahwa kasus Habib Rizieq masih berada di tangan Polda Metro Jaya setelah NCB Interpol Indonesia mengembalikan berkas permohonan 'Red Notice'. Kabarnya berkas yang diajukan belum memenuhi syarat," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2017).
Setyo juga menegaskan Polri tidak berwenang untuk mengurusi visa umrah Rizieq yang habis pada 12 Juni 2017 lalu. Sementara Habib Rizieq hingga kini diduga menggunakan visa unlimited.
"Polisi tidak berwenang mengurusi visa, silakan tanyakan langsung pada yang bersangkutan. Kami juga belum pasti melakukan penahanan terhadap beliau bila Habib Rizieq kembali ke Indonesia," pungkasnya.