Terkuak Dua Jaringan Besar Pencucian Uang Narkoba di LP
Dari kedua jaringan tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka yakni LLT, A, CJ, dan CSN alias calvin.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang dari kasus Narkoba dengan total aset Rp 39,6 miliar.
TPPU tersebut diduga dilakukan dua jaringan besar narkoba, yakni jaringan Haryanto Chandra alias Gombak dan Chandra Halim alias Akiong.
Dari jaringan Haryanto Chandra total aset hasil TPPU sebesar RP 9,6 miliar.
Sementara total aset hasil TPPU Akiong sebesar Rp 29,97 miliar.
Aset-aset tersebut kini disita oleh BNN.
Dari kedua jaringan tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka yakni LLT, A, CJ, dan CSN alias calvin.
"Para tersangka kasus TPPU ini dikenakan pasal 137 huruf b Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, keempat tersangka juga dikenakan pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Kepala BNN, Komjen Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, (13/6/2017).
Mengendalikan di dalam Tahanan
Budi Waseso atau yang karib disapa Buwas ini mengatakan pengungkapan kasus TPPU Narkoba juga sekaligus mengungkap masih adanya pengendalian jual-beli Narkoba di dalam penjara.
"Transaksi mereka mudah dengan jaringan di luar. Bahkan yang sudah dapat hukuman mati pun masih bisa bekerja," kata Buwas.
Ia mencontohkan dalam kasus TPPU, mereka yang terjerat sedang mendekam di dalam penjara.
Jaringan Haryanto Chandra misalnya, pengungkapan berawal dari tersangka berinisial LLT yang mendekam di Lapas Medaeng, Surabaya.
Penelusuran TPPU penyidik BNN, mengantarkan pada tersangaka lainya berinisial A alias Xuxuyati. Ia lalu ditangkap pada 22 Mei lalu.
"Ternyata 'A' merupakan pengelola uang Haryanto Chandra," katanya.
Penyidik kemudian menggeledah sel Haryannto Chandra di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Haryanto merupakan pemain lama di bisnis Narkoba dan telah diganjar 14 tahun penjara.
Di sel Haryanto polsi menyita, 1 unit handphone, 1 unit tablet pintar, 4 unit handphone, dan satu token.
Tidak hanya jaringan Haryanto Chandra, penyidik BNN juga berhasil mengungkap TPPU dari jaringan Chandra Halim yang merupakan kaki tangan Freddy Budiman.
Chandra merupakan terpidana mati kasus narkoba, karena terbukti mengirmkan 45 Kg Sabu dari Hongkong ke indonesia pada 2016 lalu.
Dari jaringan Chandra halim penyidik menangkap CJ yang merupakan pengusaha money changer.
Money changer tersebut diduga sebagai tempat penukaran serta pengiriman uang hasil kejahatan narkoba sejumlah bandar di Indonesia.
"Diantaranya Loe Kok Ming dan Chandra Halim," katanya.
Penangkapan CJ kemudian mengantarkan penyidik BNN kepada nama Calvin yang merupakan keponakan Chandra halim.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan di Lokasari blok A nomo 5. Calvin yang berkewarganegaraan Ingris tersebut telah melarikan diri ke bali, cina, dan hongkong.
Calvin bersama Piter Chandra berperan mengelola keuangan hasil bisnis narkotika.
"Kita sudah kerjasama dengan imigrasi untuk melacak posisinya," katanya.
Baca tanpa iklan