Kapolda Metro Bantah Red Notice Habib Rizieq Ditolak
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan Divisi Internasional Mabes Polri
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pornografi yang menyeret nama pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tidak masuk kategori red notice atau tidak termasuk dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan.
Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan Divisi Internasional Mabes Polri.
Hasilnya, untuk perkara Pimpinan Front Pembela Islam, tak termasuk kategori red notice.
"Setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS (Habib Rizieq Shihab), itu tidak masuk dalam kategori red notice," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Baca: Rizieq Shihab Berbuka Puasa Bersama Ulama India Zakir Naik
Iriawan menuturkan, bukan berarti pengajuan red notice oleh Polda Metro Jaya ditolak.
Hanya, memang tidak bisa diajukan karena tidak masuk kejahatan luar biasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1979 memuat 32 jenis tindak kejahatan yang bisa masuk dalam kategori red notice sehingga bisa ditangkap interpol dan diektradisi:
– Perkosaan, perbuatan cabul dengan kekerasan.
– Persetubuhan dengan seorang wanita diluar perkawinan atau perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tak berdaya atau orang itu belum berumur 15 tahun atau belum mampu kawin.
– Perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang cukup umur dengan orang lain sama kelamin yang belum cukup umur.
– Memberikan atau mempergunakan obat-obat dan atau alat-alat dengan maksud menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang wanita.
– Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur.
– Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur.
"Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," ucapnya.
Sebelumnya, Rizieq telah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang. Kini, Rizieq tengah berada di Arab Saudi.
Diketahui, bahwa dalam kasus baladacintarizieq atau kasus dugaan pornografi, Firza dan Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Keduanya disangka melanggar Undang-Undang Pornografi.
Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.