Anggota DPRD Tabanan Isap Sabu dari Seorang Bandar Besar di LP Cipinang
Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra alias INWP (35) diduga mengisap sabu yang disuplai dari Lembaga Pemasyarakatan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra alias INWP (35) diduga mengisap sabu yang disuplai dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Wirama ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah kamar hotel di bilangan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, INWP ditangkap bersama teman wanitanya berinisial LOS (19).
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari target operasi berinisial NYA (28) dan LP (32).
Keduanya merupakan pasangan suami-istri bandar narkoba.
"Sepasang suami istri yang sudah diintai sejak Senin (12/6/2017) di sebuah hotel dan baru ditangkap Selasa (13/6/2017) di basement B1 hotel," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Polisi memang tidak ditemukan barang bukti di tangan NYA dan LP.
Keduanya mengaku habis menginap bersama rekannya INWP dan LOS di kamar nomor 1916.
Setelah dicek, di kamar tersebut terdapat INWP yang merupakan anggota DPRD Tabanan bersama perempuan yang merupakan calon istrinya, LOS.
Di kamar itu, polisi menemukan beberapa barang bukti.
"Ditemukan barang bukti 1 bong atau alat hisap sabu, 1 cangklong, 2 pipet plastik, 1 plastik klip kosong bekas sabu, dan 1 korek api," ucap Argo.
INWP dan LOS kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
Sementara pasutri NYA dan LP dilakukan pengembangan di rumahnya di kawasan Sawah Besar, Ciputat, Tangerang Selatan dan ditemukan barang bukti ekstasi 2.053 butir dan sabu 1,8 gram.