Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Tabanan Sudah Berkawan Lama dengan Bandar Narkoba

Wirama diketahui telah berkawan lama dengan pasangan suami-istri bandar narkoba, NYA dan LP.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPRD Tabanan Sudah Berkawan Lama dengan Bandar Narkoba
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Tersangka anggota DPRD Tabanan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bali bernama I Nyoman Wirama Putra alias INWP (35) memang sudah bersahabat lama dengan pasangan suami-istri bandar narkoba, NYA (28) dan LP (32).

"Dia (Wirama) kan' dapat dari istri NYA (LP). Jadi memang ini sudah berkawan," ujar Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setiawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).

Gidion menuturkan, bahwa di Jakarta, Wirama sedang mengikuti acara bimbingan teknis (bimtek) Undang-Undang Kepemiluan yang dijadwalkan selama empat hari di Ibu Kota.

Di sela-sela kunjungan itu, Wirama mengkonsumsi sabu.

Berdasarkan pengakuan, Wirama baru pertama kali mengkonsumsi sabu.

Tapi, polisi masih melakukan penyelidikan mengenai itu.

Sebab, Wirama diketahui telah berkawan lama dengan pasangan suami-istri bandar narkoba, NYA dan LP.

Berita Rekomendasi

"Simpulkan sendiri coba. Berkawan sama bandar itu gimana," ucap Gidion.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat orang. Dua bandar narkoba, dan dua orang lagi Wirama bersama calon istrinya, LOS (19).

Di dalam sebuah kamar lantai 19 Hotel Alila dengan nomor kamar 1916, polisi mendapati Wirama selesai mengisap sabu.

Setelah dites urine, Wirama positif menggunakan amphetamine atau sabu.

NWP dan LOS mengakui kalau mereka telah mengkonsumsi sabu pada malam sebelum dia ditangkap. Keduanya dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009.

Untuk NYA dan LP dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas