Janda di Bojong Gede Jadi Bandar Ganja, dari Catatan Polisi Ternyata Residivis
Selain menemukan dua buah linting ganja di kontrakannya, polisi juga menemukan alat hisap sabu.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yuniar alias Niar (47) ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Bojonggede karena mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bojonggede Iptu Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Senin (12/6/2017).
Ade menjelaskan, pelaku yang berstatus janda ini juga residivis atas kasus narkoba dan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Kota Bogor, pada tahun 2008.
Selain menemukan dua buah linting ganja di kontrakannya, polisi juga menemukan alat hisap sabu.
"Pelaku pernah terlibat kasus yang sama dan ditahan dari tahun 2008 sampai tahun 2010. Suaminya, juga seorang mantan bandar narkoba tapi sudah meninggal," kata Ade, Rabu (14/6/2017).
Ade menambahkan, berbekal informasi yang didapat dari pelaku, polisi kemudian menangkap rekannya bernama Hendri alias Cupes (27) di Kampung Utan, Kelurahan Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah amplop berukuran sedang berisi ganja yang disembunyikan di dekat kuburan. "Dia (pelaku) kita tangkap saat sedang menunggu pembeli di situ," ucapnya.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Bojonggede.