Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Perampokan Berujung 6 Orang Tewas di Pilomas Terancam Hukuman Mati

Tim pengacara terdakwa menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa dalam sidang perdana kasus perampokan Pulomas yang menewaskan enam orang, didakwa pasal berlapis.

Mereka adalah Erwin Situmorang, Alfin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus. Ketiganya terancam hukuman mati karena jaksa penuntut umum menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tim pengacara terdakwa menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU. Namun, pihaknya masih akan menguji dakwaan perencanaan dari JPU.

Pada sidang beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, disampaikan pula kronologis peristiwa perampokan yang berakhir hilangnya keenam nyawa korban dari keluarga Rudi Triono, pada Desember 2016.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas