Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Perampokan Berujung 6 Orang Tewas di Pilomas Terancam Hukuman Mati

Tim pengacara terdakwa menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa dalam sidang perdana kasus perampokan Pulomas yang menewaskan enam orang, didakwa pasal berlapis.

Mereka adalah Erwin Situmorang, Alfin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus. Ketiganya terancam hukuman mati karena jaksa penuntut umum menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tim pengacara terdakwa menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU. Namun, pihaknya masih akan menguji dakwaan perencanaan dari JPU.

Pada sidang beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, disampaikan pula kronologis peristiwa perampokan yang berakhir hilangnya keenam nyawa korban dari keluarga Rudi Triono, pada Desember 2016.(*)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas