Polisi Tunggu BNN Tentukan Nasib Anggota DPRD Tabanan
Polda Metro Jaya menunggu hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional untuk menentukan status hukum anggota DPRD Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menunggu hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional untuk menentukan status hukum anggota DPRD Tabanan, Bali, I Nyoman Wirama Putra.
Setelah pemeriksaan BNN, baru akan diputuskan politikus Partai Golkar itu bisa direhabilitasi atau tidak.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (16/6/2017).
"Tentunya kami ajukan ke BNN. Nanti di sana ada dokternya, bagaimana hasilnya. Dari BNN akan kasih surat, bagaimana hasilnya. Kami ikuti saja," ujar Argo.
Status Wirama masih terperiksa pasca ditangkap bersama tunangannya berinisial LOS (19) di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2017).
"Tentunya masih kami lakukan pendalaman. Belum dilakukan penahanan. Masih dalam penangkapan," kata Argo.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat orang.
Dua bandar narkoba, dan dua orang lagi Wirama bersama calon istrinya, LOS (19).
Di dalam sebuah kamar lantai 19 Hotel Alila dengan nomor kamar 1916, polisi mendapati Wirama selesai mengisap sabu.
Setelah dites urine, Wirama positif menggunakan amphetamine atau sabu.
NWP dan LOS mengakui kalau mereka telah mengkonsumsi sabu pada malam sebelum dia ditangkap. Keduanya dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009.
Untuk NYA dan LP dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,8 gram, alat hisap sabu, 2.053 butir ekstasi dan sebuah berangkas yang digunakan untuk menyimpan ekstasi.