Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Pencabutan Banding Kasus Ahok
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Penetapan pencabutan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diberikan setelah adanya permohonan dari pihak Basuki Tjahaja Purnama maupun jaksa penuntut umum.
Baca: Saat Veronica Tan tak Kuasa Menahan Tangis Bacakan Surat dari Ahok
Ahok sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.
Liputan selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.