Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Pencabutan Banding Kasus Ahok

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Penetapan pencabutan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diberikan setelah adanya permohonan dari pihak Basuki Tjahaja Purnama maupun jaksa penuntut umum.

Baca: Saat Veronica Tan tak Kuasa Menahan Tangis Bacakan Surat dari Ahok

Ahok sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.

Liputan selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas