Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djarot Minta Pegawai Pemprov DKI Harus Ontime

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pulang ke kampung halaman saat libur Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah bisa lebih cepat.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Djarot Minta Pegawai Pemprov DKI Harus Ontime
youtube
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyambut keputusan Presiden Joko Widodo yang menambah hari cuti bersama Lebaran tahun 2017.

Menurutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pulang ke kampung halaman saat libur Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah bisa lebih cepat.

"Ya bagus toh, artinya semakin panjang dan mudiknya semakin cepet," kata Djarot kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/6/2017).

Dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Lebih lanjut Djarot berharap dengan penambahan cuti bersama PNS yang ingin pulang ke kempung halaman tidak terjebak macet.

"Supaya roda perekonomian di daerah juga cepat untuk bergerak, serta mengurai kemacetan, jangan sampai numpuk seperti dulu," kata Djarot.

Tapi mantan Wali Kota Blitar ini melarang PNS DKI mengajukan cuti tambahan sebelum dan sesudah cuti bersama.

Berita Rekomendasi

Pada awal masuk kerja, Senin (3/7/2017) nanti, PNS tidak boleh datang terlambat apalagi bolos.

"Kalau mudiknya sejak tanggal 23 maka kalau pemprov DKI, saya menyampaikan kalau mau pulang kampung silakan. Tapi anda tidak boleh cuti sebelum itu dan sesudah itu. Ketika sudah masuk pegawai pemprov DKI harus on time, tidak boleh bolos," kata Djarot.

Dirinya menegaska, PNS yang bolos pada hari pertama kerja Tunjangan Kinerja Daerah tidak akan dicairkan.

Sanksi itu akan diambil karena Djarot tidak ingin pelayanan di DKI terganggu.

"Kalau sampai bolos TKD nggak kita bayar. Kan sudah terlalu panjang cutinya ya, panjang banget, berapa hari tuh? 10 hari. Kalau sampai tambah lagi kita potong TKD-nya," katanya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas