Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasehat Hukum Ahok: Siang Ini Kami Ada Pertemuan

I Wayan Sudirta mengatakan siang nanti para penasehat hukum Ahok akan mengadakan pertemuan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penasehat Hukum Ahok: Siang Ini Kami Ada Pertemuan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan (kanan) didampingi pengacara I Wayan Sudirta (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5/2017). Pengacara dan Basuki Tjahaja Purnama sepakat untuk tidak melanjutkan pengajuan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus hukum dugaan penistaan agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari sejumlah penasehat hukum mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan siang nanti para penasehat hukum Ahok akan mengadakan pertemuan terkait pengabulan pencabutan banding kliennya dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Siang ini kami ada pertemuan dengan tim pengacara dulu, siang ini ya," ujar I Wayan, saat dihubungi Tribunnews, Senin (19/6/2017).

Kendati akan menggelar pertemuan dengan seluruh penasehat hukum Ahok, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan apapun mengacu pada langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

Selain itu, ia juga belum memiliki rencana untuk mengadakan konferensi pers menanggapi pengabulan yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Belum, belum," katanya.

I Wayan juga menuturkan pihaknya belum ada rencana untuk bertemu dengan keluarga mantan Bupati Belitung Timur itu, lantaran fokusnya saat ini adalah pembahasan dengan penasehat hukum Ahok lainnya terkait tindaklanjut putusan pengabulan pencabutan banding kliennya.

"Belum, nanti kita berdasarkan azas pertemuan, nanti kita lihat apa yang perlu ditindaklanjuti, ya pertemuan dulu siang nanti (bersama Tim Penasehat Hukum)," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, penetapan pencabutan banding diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah adanya permohonan yang diajukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok sendiri kini masih menjalani hukumannya selama dua tahun penjara di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas