Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencabutan Banding Dikabulkan, Penasihat Hukum: Ini Pengorbanan Ahok

keputusan Ahok untuk mencabut banding tersebut lantaran mempertimbangkan maraknya demo yang terjadi di Indonesia

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Pencabutan Banding Dikabulkan, Penasihat Hukum: Ini Pengorbanan Ahok
capture youtube
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi batas waktu 14 hari kepada tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Hingga kini berkas pengajuan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok belum diterima pihak Pengadilan Tinggi DKI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta menanggapi dengan bijak pengabulan pencabutan banding Ahok oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Ia menjelaskan, keputusan Ahok untuk mencabut banding tersebut lantaran mempertimbangkan maraknya demo yang terjadi di Indonesia, khususnya Jakarta.

Baca: Pengadilan Tinggi Kabulkan Pencabutan Banding Ahok, Kuasa Hukum: Tidak Ada Masalah

Menurutnya, Ahok tidak ingin pihak yang tidak menyukainya terus melakukan aksi demo yang akhirnya bisa menimbulkan gesekan antara pihak yang pro maupun kontra Ahok.

I Wayan menambahkan, kliennya ingin Jakarta kembali menjadi kota yang aman dan nyaman untuk dihuni.

"Maksudnya (Pak Ahok), dengan mencabut banding itu kan, biar tidak ada demo-demo lagi, biar tidak ada benturan antarpendemo, sehingga suasana Jakarta itu (kembali) nyaman," ujar I Wayan, saat dihubungi Tribunnews, Senin (19/6/2017).

Lebih lanjut I Wayan menegaskan, kliennya sengaja mengorbankan diri untuk menghindari berlarutnya aksi yang bisa saja merembet pada isu-isu politik lainnya.

Berita Rekomendasi

"(Karena) kalau ada demo-demo, nanti bisa merembet kemana-mana kan, nah itu yang dihindari," tegasnya.

Sebelumnya, penetapan pencabutan banding diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah adanya permohonan yang diajukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok sendiri kini masih menjalani hukumannya selama dua tahun penjara di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas