Politikus PKS Minta Ahok Dibina di LP Cipinang
"Karena ada tujuan pembinaan kembali ke tengah masyarakat dia sadar apa yang dilakukan sehingga dia berinteraksi di lembaga pemasyarakatan,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam proses hukum kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Jaksa telah mencabut usulan banding.
Pada pelaksanaannya Ahok harus dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Cipinang dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk melaksanakan masa tahanannya.
Politikus PKS Nasir Djamil mengatakan sebaiknya Ahok sudah berada di LP Cipinang.
Karena sesuai UU Kemasyarakatan, Nasir mengatakan semua narapidana harus dibina selama masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan.
"Ketika status dia (Ahok) jadi terpidana dan menjadi narapidana, maka berlaku UU kepemasyarakatan, dia harus dibina," ujar Nasir Djamil di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Anggota DPR Komisi III tersebut menjelaskan semua narapidana harus menjalani masa tahanannya dengan pembinaan.
Sehingga, saat mereka kembali ke masyarakat, Nasir berharap para narapidana sadar dan kapok.
"Karena ada tujuan pembinaan kembali ke tengah masyarakat dia sadar apa yang dilakukan sehingga dia berinteraksi di lembaga pemasyarakatan," ungkap Nasir.
Nasir menambahkan jika Ahok masih di Mako Brimob, hal itu sama saja dengan melanggar UU Pembinaan kepada narapidana.
"Kalau dia tidak di Lapas tidak berlaku UU pembinaan terhadap narapidana," ucap Nasir.