Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKS Minta Ahok Dibina di LP Cipinang

"Karena ada tujuan pembinaan kembali ke tengah masyarakat dia sadar apa yang dilakukan sehingga dia berinteraksi di lembaga pemasyarakatan,"

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PKS Minta Ahok Dibina di LP Cipinang
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Politikus PKS Nasir Djamil 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam proses hukum kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Jaksa telah mencabut usulan banding.

Pada pelaksanaannya Ahok harus dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Cipinang dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk melaksanakan masa tahanannya.

Politikus PKS Nasir Djamil mengatakan sebaiknya Ahok sudah berada di LP Cipinang.

Karena sesuai UU Kemasyarakatan, Nasir mengatakan semua narapidana harus dibina selama masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan.

"Ketika status dia (Ahok) jadi terpidana dan menjadi narapidana, maka berlaku UU kepemasyarakatan, dia harus dibina," ujar Nasir Djamil di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Anggota DPR Komisi III tersebut menjelaskan semua narapidana harus menjalani masa tahanannya dengan pembinaan.

Sehingga, saat mereka kembali ke masyarakat, Nasir berharap para narapidana sadar dan kapok.

Berita Rekomendasi

"Karena ada tujuan pembinaan kembali ke tengah masyarakat dia sadar apa yang dilakukan sehingga dia berinteraksi di lembaga pemasyarakatan," ungkap Nasir.

Nasir menambahkan jika Ahok masih di Mako Brimob, hal itu sama saja dengan melanggar UU Pembinaan kepada narapidana.

"Kalau dia tidak di Lapas tidak berlaku UU pembinaan terhadap narapidana," ucap Nasir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas