Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suatu Saat Orang Akan Tahu Dia Tidak Bersalah, Akan Ada Keadilan Untuknya

Ahok hanya melengkapi pengorbanannya melalui cara mengalah dan mencabut banding atas putusan vonis dua tahun penjara yang ia terima.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Suatu Saat Orang Akan Tahu Dia Tidak Bersalah, Akan Ada Keadilan Untuknya
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan kelak kliennya akan mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Ia yakin Tuhan akan menunjukkan kuasa terhadap kliennya tersebut.

Hal itu ia sampaikan usai mengetahui bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan pencabutan banding terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh kliennya.

"Pada waktunya, keadilan juga itu nggak bisa ditutupi, karena suatu saat Tuhan akan menunjukkan kebesarannya," ujar I Wayan, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (19/6/2017).

Tidak hanya Tuhan yang akan menunjukkan kuasa-Nya, kata I Wayan, namun masyarakat juga akan tahu bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu tidak bersalah.

Ahok hanya melengkapi pengorbanannya melalui cara mengalah dan mencabut banding atas putusan vonis dua tahun penjara yang ia terima.

"Suatu saat orang akan tahu bahwa dia bukan orang yang bersalah, tapi karena (dia) mengalah dan melakukan pengorbanan sebanyak mungkin," katanya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut I Wayan menegaskan jika kliennya tidak mendapatkan keadilan, maka ia percaya bahwa akan ada keadilan lainnya yang akan diterima Ahok.

"Kalau di pengadilan tidak ada keadilan, dia (Ahok) akan mendapatkan (keadilan) kelak di tempat lain," katanya.

Sebelumnya, penetapan pencabutan banding diberikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta setelah adanya permohonan yang diajukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok sendiri kini masih menjalani hukumannya selama dua tahun penjara di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Namun kabarnya, ia akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas